tidak ada yang luar biasa dalam blog ini,hanya sekumpulan tulisan tukang gombal,tapi bukan gombal mukio..mencoba berbagi,tapi belum tahu apa yang akan aku bagikan,atau lebih tepatnya ikut memeriahkan keramaian dunia bloging dengan kumpulan sampah abjad !

  • camediamaster

    camedia master adalah salah satu software pengolah foto sederhana,di sertakan fitur cetak foto di dalamnya dengan penyediaan template dengan berbagai ukuran cetak,cocok untuk usaha cetak foto skala kecil...

  • camfrog

    media chating yang memadukan 3 media di dalamnya,real videp chat,typing,sekaligus terdapat operator yang di handle oleh user/op masing-masing room,tidak memerlukan koneksi yang cepat untuk bisa chating dengan media camfrog,interaksi yang hidup dan real hanya terdapat di dunia camfrog

  • waterpark nganjuk

    wahana dunia air yang kabarnya terbesar di jawa timur,terletak di sebelah timur kota nganjuk,dengan fasilitas terbaru,untuk saat ini masih menjadi wahana kebanggaan warga nganjuk

  • magic foto clinic

    software pengolah foto paling sederhana,mencoba merubah foto biasa menjadi luar biasa,dengan fitur simple tapi hasil memuaskan,restorasi foto lama anda dengan magic photo clinic

  • #

    #

"Proses Pejabat yang Korup, Apapun Partainya"

Posted by Agoest Widodo On 22.35 3 comments


Jika tidak, berarti penegak hukum tak adil.
Minggu, 24 Oktober 2010, 11:50 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
VIVAnews - Sejumlah kader Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie menegaskan bahwa partainya mempersilahkan KPK memproses kadernya yang korupsi, demi penegakan hukum.
Tapi Aburizal menggarisbawahi agar tidak ada tebang pilih dalam proses penangganan kasus korupsi ini.  "Kami berharap proses hukum ini juga berlaku untuk semua orang, tidak peduli kecil atau besar. Tidak peduli apapun partainya," kata Aburizal Bakrie usai acara Kirab Sepeda dalam rangka Hari Ulang Tahun Golkar ke-46 di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu 24 Oktober 2010.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kader Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah kader Golkar sebagai tersangka korupsi karena dituduh menerima traveller cheque atau cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Terakhir, Gubernur Sumatera Utara yang juga kader Golkar, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Langkat.

Lantas, apakah penetapan Syamsul dan sejumlah kader Golkar sebagai tersangka kasus korupsi itu sebagai indikasi tindakan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi? "Saya katakan mudah-mudahan tidak begitu [tebang pilih]. Kami harapkan [murni] suatu proses hukum," kata dia.

Menurut dia, jika tidak memproses para pejabat lainnya yang terindikasi korupsi, berarti penegak hukum tidak berlaku adil. Artinya, kata dia, penegak hukum masih tebang pilih.
• VIVAnews

Dipanggil, Pelapor Pelecehan Seks Anggota DPR

Posted by Agoest Widodo On 22.33 No comments


Badan Kehormatan DPR akan memanggil pengadunya terlebih dahulu, bukan terlapor.
Rabu, 8 September 2010, 16:02 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
VIVAnews - Tiga anggota Dewan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera dipanggil. BK DPR juga akan memanggil satu orang pelapor yang menuduh seorang politisi Partai Demokrat telah melakukan pelecehan seksual.

Tiga anggota Dewan yang akan dipanggil BK DPR adalah Izzul Islam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura, dan Ratu Munawaroh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Agendanya tanggal 23 September pemanggilan itu kami lakukan," kata Wakil Ketua BK DPR Bidang Pengaduan, Nudirman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 September 2010.

Izzul Islam diadukan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu. Untuk Nurdin Tampobolon diadukan karena diduga tersangkut masalah utang piutang.
Adapun Ratu Munawaroh, karena anggota fraksi PAN ini dianggap paling 'rajin' membolos. Selain tiga anggota Dewan itu, BK juga akan memanggil pelapor kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang politisi Partai Demokrat.

Khusus bagi kasus pelecehan seksual ini BK akan memanggil pengadunya terlebih dahulu, bukan terlapor. "Prosedurnya begitu," kata Nudirman yang juga politisi Partai Golkar ini.

Menurut Nudirman, hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah. Jangan sampai disebut ada pelecehan, tetapi kenyataannya tidak ada. Baru setelah didapat indikasi yang kuat, prosesnya dilanjutkan dengan memanggil anggota Dewan yang bersangkutan.

Pelapor kasus pelecehan seksual ini adalah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.
Pada Agustus lalu, Partai Demokrat didera isu dugaan pelecehan seksual. Kasus itu dikabarkan sedang ditangani Polres Bandung karena tempat terjadinya perkara adalah di Bandung saat penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat, Mei lalu.
Tetapi saat dikonfirmasi VIVAnews, pihak Polres dan Polrestabes Bandung menyatakan tidak pernah menerima dan menyelidiki kasus tersebut.
Nudirman menyatakan semua kasus di atas akan diperiksa berdasarkan aturan perundang-undangan, Tata Tertib, dan Kode Etik DPR. (ywn)
• VIVAnews

Marzuki: Apa Salahnya DPR Studi Banding

Posted by Agoest Widodo On 22.31 No comments


"Di departemen ke luar negeri setiap hari nggak ribut."
Selasa, 14 September 2010, 15:04 WIB
Umi Kalsum, Mohammad Adam
VIVAnews - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta niat anggota DPR studi banding ke luar negeri untuk menyiapkan undang-undang tidak dipersoalkan. Sebab studi banding diperkenankan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Saya ingin tanya, kok kalau anggota DPR ke luar negeri itu sepertinya salah?" Kata Marzuki di DPR RI, Jakarta, Selasa 14 Septemberi 2010.

Menurutnya, interaksi langsung lewat studi banding membuat anggota DPR mendapat pengetahuan lebih lengkap. "Mereka kan mau membuat undang-undang. Undang-undang itu kan harus memenuhi semua kepentingan, bernuansa jangka panjang, ya harus melihat dong (negara lain)," kata Marzuki.

"Dan itu sudah diperkenankan dalam UU MD3 kita, dan sudah dianggarkan, kok salah?" tambah Marzuki.

Studi banding yang direncanakan DPR terkait dengan pembuatan UU kepramukaan atau kepanduan.

Saat ditanya mengapa mesti melakukan studi banding ke negara yang belum tentu kegiatan kepanduan atau pramuka di sana lebih baik dibandingkan Indonesia, Marzuki mengatakan bahwa dirinya setuju apabila itu yang dipersoalkan. "Nah itu yang dipertanyakan. Kalau itu, boleh. Saya sepakat. Tapi kalau persoalan studi banding kemudian marah, di departemen ke luar negeri setiap hari (ke luar negeri) nggak ribut, tapi kalau ini ke luar negeri kok salah. Heran saya," kata Marzuki.

Media, menurut Marzuki, silakan bertanya mengapa mesti memilih negara studi tersebut, Afrika Selatan misalnya. Tetapi untuk niatan studi banding ke luar negeri itu sebenarnya tidak perlu diributkan. Marzuki menyesalkan apabila persoalan studi banding ke luar negeri untuk kepentingan membuat undang-undang malah dipersoalkan dan dipertentangkan.  "Itu nggak pas," kata Marzuki.

Sebab, menurut Marzuki, DPR mesti membuat undang-undang yang dipersiapkan dengan baik. Sudah diperkenankan dalam undang-undang MD3 bahwa DPR bisa menyiapkan rancangan undang-undang melalui studi pustaka maupun studi lapangan ke tempat lain. "Kajian kan macam-macam, jadi nggak harus studi pustaka saja, studi lapangan juga perlu," kata Marzuki.
• VIVAnews

Dua Hari Berturut-turut Miranda Diperiksa KPK

Posted by Agoest Widodo On 22.30 No comments


"Hari ini saya diperiksa untuk lima tersangka, Pak Paskah (Suzetta) lainnya saya lupa."
Selasa, 26 Oktober 2010, 10:35 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
VIVAnews - Miranda Swaray Goeltom, untuk dua kali berturut-turut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemberian cek pelawat usai dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Saya diperiksa lagi sebagai saksi," kata Miranda saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2010. Miranda yang mengenakan blazer merah muda itu tiba dengan menumpang Toyota Crown Royal Saloon warna hitam dan bernomor polisi B 2479 TZ sekitar pukul 10.05 WIB.

Miranda mengaku kali ini diperiksa untuk lima tersangka kasus cek pelawat ini. "Katanya tersangkanya ada 26. Kemarin saya diperiksa untuk empat tersangka dan hari ini saya diperiksa untuk lima tersangka, Pak Paskah (Suzetta) dan yang lainnya saya lupa," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya ini akan kembali dilanjutkan pada esok hari. "Besok kalian ke sini lagi aja ya," ujarnya.

Terkait kasus pemberian cek pelawat pada sejumlah anggota dewan, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap usai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Miranda pernah membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

"Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahui setelah ada pengakuan dari Agus Chondro Prayitno. (sj)
• VIVAnews

Banyak Disudutkan, DPR Evaluasi Studi Banding

Posted by Agoest Widodo On 22.29 1 comment

Politik

PAN minta studi banding DPR, eksekutif dan legislatif, selama satu semester ditunda.
Selasa, 26 Oktober 2010, 12:10 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpojok oleh gencarnya pemberitaan yang akhir-akhir ini terkait perilaku para anggota legislatif. Mereka mulai sadar kegiatan seperti studi banding, meminta gedung baru, rumah aspirasi, rumah dinas dinilai sebagai kegiatan tak sensitif atas penderitaan rakyat.

Anggota dari Fraksi PAN Teguh Juwarno mengusulkan agar alokasi anggaran studi banding sementara waktu dimoratorium selama satu semester untuk tahun depan. Usulan itu berlaku tidak hanya anggota legislatif, tapi juga eksekutif.

"PAN minta studi banding DPR, eksekutif dan legislatif, selama satu semester ditunda untuk kemudian dilakukan skala prioritas dan urgensinya seperti apa," kata Teguh mewakili suara PAN saat dibukanya sidang Paripurna ke 11 di DPR RI, Selasa 26 Oktober 2010.

Untuk itu, kata dia, diminta agar kegiatan studi banding ini ditindaklanjuti usulannya dan diharap menjadi agenda politik DPR RI.

Tak hanya Teguh, anggota lain dari Fraksi PKS juga menyuarakan hal yang sama. "Waktu kami ke daerah, kami ini disebut tidak sensitif, menipu rakyat, gentong babi dan sebagainya. Kami tidak rela disebut seperti itu karena seolah anggota DPR seperti tidak ada harganya lagi," kata anggota dari fraksi PKS itu.

Merefleksi atas banyaknya cerita di media massa, PKS mengusulkan agar perlu digelar rapat forum Badan Musyawarah yang mengevaluasi semua program yang tidak populis dan dinilai menyakiti hati rakyat.

Pasalnya, menurut salah satu perwakilan PKS ini, program-program yang disusun oleh anggota dewan juga tidak semuanya disetujui dan dibahas secara bersama oleh anggota DPR lain.

"Kami minta ini dievaluasi, karena kami tidak sepenuhnya tahu tetapi kami kena konsekuensinya," kata dia.

Sebagai gantinya, ia mengusulkan agar rumah dinas DPR seperti yang diberitakan beberapa tahun belakangan ini tidak perlu digunakan oleh DPR.
• VIVAnews