-
camediamaster
camedia master adalah salah satu software pengolah foto sederhana,di sertakan fitur cetak foto di dalamnya dengan penyediaan template dengan berbagai ukuran cetak,cocok untuk usaha cetak foto skala kecil...
-
camfrog
media chating yang memadukan 3 media di dalamnya,real videp chat,typing,sekaligus terdapat operator yang di handle oleh user/op masing-masing room,tidak memerlukan koneksi yang cepat untuk bisa chating dengan media camfrog,interaksi yang hidup dan real hanya terdapat di dunia camfrog
-
waterpark nganjuk
wahana dunia air yang kabarnya terbesar di jawa timur,terletak di sebelah timur kota nganjuk,dengan fasilitas terbaru,untuk saat ini masih menjadi wahana kebanggaan warga nganjuk
-
magic foto clinic
software pengolah foto paling sederhana,mencoba merubah foto biasa menjadi luar biasa,dengan fitur simple tapi hasil memuaskan,restorasi foto lama anda dengan magic photo clinic
#
#
DAVID L TOBING,enemy number 1...
"atau jangan-jangan si david bajingan ini adalah orang yang mencari sensai?"
Selamat Jalan Google Chrome, Selamat Datang Chromium (di Windows XP)
Itu saya ketahui dari hasil googling. Berawal dari rasa penasaran saya akan perbedaan antara keduanya. Awal saya mengenal Chromium yaitu semenjak menginstall sistem operasi Linux Ubuntu pada laptop kesayangan saya (sekitar Juni 2010 silam), di mana Chromium adalah browser yang sudah dibundel pada paket software ‘repository’ Ubuntu.





Lalu, apa sih perbedaan lainnya antara Chromium dan Google Chrome?
Pada awalnya sebuah proyek pembuatan web browser ‘open source’ bernama Chromium didirikan untuk membuat browser yang ‘open source’. Kemudian Google mengambil ‘source code’ Chromium proyek tersebut untuk membuat browser baru dengan menambah beberapa fitur tambahan, seperti tambahan nama, yang kemudian menjadi Google Chrome.
Singkat kata, Google Chrome merupakan Chromium yang dipaket dan didistribusikan oleh Google dengan menambah beberapa fitur. Proyek Chromium sendiri masih terus berjalan dan masih juga digunakan Google untuk meng-update Google Chrome.
Sumber → Perbedaan Chromium dan Google Chrome
Chromium itu adalah proyek ‘open source’ di belakang google chrome. Sama kondisinya seperti safari dan webkit. Chromium yg ‘opensource’ itu oleh Google diambil, [entah diubah apa lagi kalo ada], dicompile, lalu dirilis binary versionnya ke publik.Sumber artikel lain yang membahas perbedaan antara Chromium dan Google Chrome:
Fakta bahwa Chromium menjadi web browser yang paling banyak didownload pada situs softpedia.com

Akhirnya saya pun memutuskan untuk menginstall Chromium pada sistem operasi Windows XP. Versi yang saya install yaitu Chromium 10.0.605.0 (installer-nya dalam bentuk file zip dengan ukuran 29,2 MB).
Hasilnya, setelah installasi sukses, muncullah icon menu Chromium pada Windows Explorer.

Beberapa ekstensi Chromium yang saya install di Windows XP:
- Awesome screenshot, gunanya untuk meng’capture’ halaman web pada layar. Fitur-fiturnya tergolong cukup lengkap dan sangat mudah untuk digunakan. Ada crop, rengtangle, ellipse, arrow, line, free line, blur, text, dan color picker.
- Firebug Lite 1.3.0, mirip dengan ‘add-ons’ firebug pada firefox yang berguna untuk melakukan pengeditan HTML, CSS, maupun beberapa jenis script lainnya secara online pada halaman web.
- iReader dan Readabilty Redux, berguna untuk mempermudah saya dalam menyimak posting blog atau situs yang agak sulit terbaca.

- CSScan, tools yang sangat powerfull untuk melihat properti dan value kode CSS bagian tertentu dari halaman web. Tinggal klik dan arahkan di atas area yang ingin kita ketahui kode CSS-nya.
- Web Development Expert, jika diklik akan menampilkan daftar link situs yang punya niche/topik seputar pengembangan web.
- Resolution Test, gunanya untuk melihat tampilan halaman web pada berbagai variasi resolusi layar. Sangat praktis! Tinggal klak-klik.

Theme yang saya gunakan pada Chromium

Nah, ada yang mau bergabung dengan saya menjadi Chromium-mania?
hasil copy paste dari :http://kafegue.com/selamat-jalan-google-chrome-selamat-datang-chromium-di-windows-xp/
ebook omong kosong
"Proses Pejabat yang Korup, Apapun Partainya"
Dipanggil, Pelapor Pelecehan Seks Anggota DPR
Tiga anggota Dewan yang akan dipanggil BK DPR adalah Izzul Islam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura, dan Ratu Munawaroh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Agendanya tanggal 23 September pemanggilan itu kami lakukan," kata Wakil Ketua BK DPR Bidang Pengaduan, Nudirman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 September 2010.
Izzul Islam diadukan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu. Untuk Nurdin Tampobolon diadukan karena diduga tersangkut masalah utang piutang.
Khusus bagi kasus pelecehan seksual ini BK akan memanggil pengadunya terlebih dahulu, bukan terlapor. "Prosedurnya begitu," kata Nudirman yang juga politisi Partai Golkar ini.
Menurut Nudirman, hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah. Jangan sampai disebut ada pelecehan, tetapi kenyataannya tidak ada. Baru setelah didapat indikasi yang kuat, prosesnya dilanjutkan dengan memanggil anggota Dewan yang bersangkutan.
Pelapor kasus pelecehan seksual ini adalah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia.
Marzuki: Apa Salahnya DPR Studi Banding
"Saya ingin tanya, kok kalau anggota DPR ke luar negeri itu sepertinya salah?" Kata Marzuki di DPR RI, Jakarta, Selasa 14 Septemberi 2010.
Menurutnya, interaksi langsung lewat studi banding membuat anggota DPR mendapat pengetahuan lebih lengkap. "Mereka kan mau membuat undang-undang. Undang-undang itu kan harus memenuhi semua kepentingan, bernuansa jangka panjang, ya harus melihat dong (negara lain)," kata Marzuki.
"Dan itu sudah diperkenankan dalam UU MD3 kita, dan sudah dianggarkan, kok salah?" tambah Marzuki.
Studi banding yang direncanakan DPR terkait dengan pembuatan UU kepramukaan atau kepanduan.
Saat ditanya mengapa mesti melakukan studi banding ke negara yang belum tentu kegiatan kepanduan atau pramuka di sana lebih baik dibandingkan Indonesia, Marzuki mengatakan bahwa dirinya setuju apabila itu yang dipersoalkan. "Nah itu yang dipertanyakan. Kalau itu, boleh. Saya sepakat. Tapi kalau persoalan studi banding kemudian marah, di departemen ke luar negeri setiap hari (ke luar negeri) nggak ribut, tapi kalau ini ke luar negeri kok salah. Heran saya," kata Marzuki.
Media, menurut Marzuki, silakan bertanya mengapa mesti memilih negara studi tersebut, Afrika Selatan misalnya. Tetapi untuk niatan studi banding ke luar negeri itu sebenarnya tidak perlu diributkan. Marzuki menyesalkan apabila persoalan studi banding ke luar negeri untuk kepentingan membuat undang-undang malah dipersoalkan dan dipertentangkan. "Itu nggak pas," kata Marzuki.
Sebab, menurut Marzuki, DPR mesti membuat undang-undang yang dipersiapkan dengan baik. Sudah diperkenankan dalam undang-undang MD3 bahwa DPR bisa menyiapkan rancangan undang-undang melalui studi pustaka maupun studi lapangan ke tempat lain. "Kajian kan macam-macam, jadi nggak harus studi pustaka saja, studi lapangan juga perlu," kata Marzuki.
• VIVAnews
Dua Hari Berturut-turut Miranda Diperiksa KPK
"Saya diperiksa lagi sebagai saksi," kata Miranda saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2010. Miranda yang mengenakan blazer merah muda itu tiba dengan menumpang Toyota Crown Royal Saloon warna hitam dan bernomor polisi B 2479 TZ sekitar pukul 10.05 WIB.
Miranda mengaku kali ini diperiksa untuk lima tersangka kasus cek pelawat ini. "Katanya tersangkanya ada 26. Kemarin saya diperiksa untuk empat tersangka dan hari ini saya diperiksa untuk lima tersangka, Pak Paskah (Suzetta) dan yang lainnya saya lupa," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya ini akan kembali dilanjutkan pada esok hari. "Besok kalian ke sini lagi aja ya," ujarnya.
Terkait kasus pemberian cek pelawat pada sejumlah anggota dewan, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap usai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Miranda pernah membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahui setelah ada pengakuan dari Agus Chondro Prayitno. (sj)
• VIVAnews
Banyak Disudutkan, DPR Evaluasi Studi Banding
Anggota dari Fraksi PAN Teguh Juwarno mengusulkan agar alokasi anggaran studi banding sementara waktu dimoratorium selama satu semester untuk tahun depan. Usulan itu berlaku tidak hanya anggota legislatif, tapi juga eksekutif.
"PAN minta studi banding DPR, eksekutif dan legislatif, selama satu semester ditunda untuk kemudian dilakukan skala prioritas dan urgensinya seperti apa," kata Teguh mewakili suara PAN saat dibukanya sidang Paripurna ke 11 di DPR RI, Selasa 26 Oktober 2010.
Untuk itu, kata dia, diminta agar kegiatan studi banding ini ditindaklanjuti usulannya dan diharap menjadi agenda politik DPR RI.
Tak hanya Teguh, anggota lain dari Fraksi PKS juga menyuarakan hal yang sama. "Waktu kami ke daerah, kami ini disebut tidak sensitif, menipu rakyat, gentong babi dan sebagainya. Kami tidak rela disebut seperti itu karena seolah anggota DPR seperti tidak ada harganya lagi," kata anggota dari fraksi PKS itu.
Merefleksi atas banyaknya cerita di media massa, PKS mengusulkan agar perlu digelar rapat forum Badan Musyawarah yang mengevaluasi semua program yang tidak populis dan dinilai menyakiti hati rakyat.
Pasalnya, menurut salah satu perwakilan PKS ini, program-program yang disusun oleh anggota dewan juga tidak semuanya disetujui dan dibahas secara bersama oleh anggota DPR lain.
"Kami minta ini dievaluasi, karena kami tidak sepenuhnya tahu tetapi kami kena konsekuensinya," kata dia.
Sebagai gantinya, ia mengusulkan agar rumah dinas DPR seperti yang diberitakan beberapa tahun belakangan ini tidak perlu digunakan oleh DPR.
• VIVAnews





























